Pages

Sabtu, 29 Maret 2014

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM

A.      Perngertian HAM
Manusia adalah mahluk yang opaling sempurna yang diciptakan oleh tuhan yang maha esa. Manusia diberikan akal dan pikiran untuk membedakan mana hal yang baik dan yang buruk. Sejak diciptakan, sejak diciptakan sebernarnya manusia telah memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya, dan harus dihormati manusia lainnya. Hak tersebut dinamakan hak asasi manusia (HAM)
HAK ASASI MANUSIA adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Menurut pasal 3 ayat (3) UU no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahaluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah yang yang wajib di hormati. Dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah. dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan karkat dan martabat manusia.
Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat di laksanakan sebebasnya karena dia berhadapan langsung dan harus dihormati hak yang di miliki setiap orang. Hak asasi manusia terdiri dari 2 hak yang fundamental. Yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.
      Tan Materson, anggota hak asasi manusia perserikatan bangsa bangsa (PBB) mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak itu manusi atidak dapt hidup sebagai manusia dan pengertian tersebut pada hakekat nya terkandung 2 makna dalam HAM yaitu :
1.      HAM merupakan hal alamiah yang melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan di duina.
Hak alamiah adalah hak yang sesua dengan kudarat manusia sebagai insane merdeka yang berakal budi dan berkeperi manusian, karna itu tidak ada seorangpun yang memperkenankan untuk merampas hak tersebut dari tangan mpemeliharanya. Hal ini tidak berarti yang melekat pada orang lain. Jika ham dicabut dari pemeliharanya manusia akan kehilangan eksitensinya sebagai manusia.
2.      HAM merupakan instrument atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat manusianya yang luhur, tanpa HAM manusia tidak akan hidup sesuai harkat dan martabat kemanusia sebagai mahluk tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain hak asasi manusia memiliki cirri-ciri yaitu :
·         Hakiki. Artinya hak asasi manuis adalah hak asasi semua umat manusia yang asat sudah ada sejak lahir
·         Universal. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainya.
·         Tidak Dapat Dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat di cabut atau diserahkan kepada pihak lain.
·         Tidak Dapat Dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi social dan budaya.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakut terhadap semua potensi dan harga diri manusia.
Menurut kodratnya walaupun demikian kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk meningmati kehidupan secaran kodrat  sebaab dalam hakikat kodrati. Itu pun terkandung kewajiban pada diri manusiatersebut tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannnya.
Berpangkal tolak dari pemikiran tersebut  jelaslah bahwa yang menyertai hak asasi itu adalah kewajiban asasi. Yaitu :
1.      Membina dan memelihara segala sifat dan milik kodratnya
2.      Menyempurnakan hidup dan kehidupan diri dan sesamanaya suatu pengabdian terhadap tuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar