PENGERTIAN DAN
MACAM-MACAM HAM
A. Perngertian HAM
Manusia adalah mahluk yang opaling sempurna yang diciptakan
oleh tuhan yang maha esa. Manusia diberikan akal dan pikiran untuk membedakan
mana hal yang baik dan yang buruk. Sejak diciptakan, sejak diciptakan
sebernarnya manusia telah memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya, dan harus
dihormati manusia lainnya. Hak tersebut dinamakan hak asasi manusia (HAM)
HAK ASASI MANUSIA adalah hak dasar atau hak pokok yang
melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugrah tuhan yang
maha esa. Menurut pasal 3 ayat (3) UU no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai mahaluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah yang yang wajib di
hormati. Dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah. dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan karkat dan martabat manusia.
Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat di
laksanakan sebebasnya karena dia berhadapan langsung dan harus dihormati hak
yang di miliki setiap orang. Hak asasi manusia terdiri dari 2 hak yang
fundamental. Yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya hak ini maka
akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.
Tan Materson,
anggota hak asasi manusia perserikatan bangsa bangsa (PBB) mengartikan HAM
sebagai hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak itu manusi atidak
dapt hidup sebagai manusia dan pengertian tersebut pada hakekat nya terkandung
2 makna dalam HAM yaitu :
1. HAM merupakan hal alamiah yang
melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan di duina.
Hak alamiah adalah hak yang sesua dengan kudarat manusia
sebagai insane merdeka yang berakal budi dan berkeperi manusian, karna itu
tidak ada seorangpun yang memperkenankan untuk merampas hak tersebut dari
tangan mpemeliharanya. Hal ini tidak berarti yang melekat pada orang lain. Jika
ham dicabut dari pemeliharanya manusia akan kehilangan eksitensinya sebagai
manusia.
2. HAM merupakan instrument atau alat
untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat manusianya yang
luhur, tanpa HAM manusia tidak akan hidup sesuai harkat dan martabat kemanusia
sebagai mahluk tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain hak asasi manusia
memiliki cirri-ciri yaitu :
·
Hakiki.
Artinya hak asasi manuis adalah hak asasi semua umat manusia yang asat sudah
ada sejak lahir
·
Universal.
Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender atau perbedaan lainya.
·
Tidak
Dapat Dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat di cabut atau diserahkan
kepada pihak lain.
·
Tidak
Dapat Dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi social dan budaya.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya
merupakan penghargaan atau pengakut terhadap semua potensi dan harga diri
manusia.
Menurut kodratnya walaupun demikian kita tidak boleh lupa
bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk meningmati kehidupan
secaran kodrat sebaab dalam hakikat
kodrati. Itu pun terkandung kewajiban pada diri manusiatersebut tuhan
memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan
menyempurnakannnya.
Berpangkal tolak dari pemikiran tersebut jelaslah bahwa yang menyertai hak asasi itu
adalah kewajiban asasi. Yaitu :
1. Membina dan memelihara segala sifat
dan milik kodratnya
2. Menyempurnakan hidup dan kehidupan
diri dan sesamanaya suatu pengabdian terhadap tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar